Cara Mempidanakan Orang yang Berhutang, Begini Langkahnya

Cara mempidanakan orang yang berhutang ternyata dapat dilakukan. Anda pasti sering merasa kesal saat memberikan hutang kepada seseorang, tapi tidak kunjung juga dibayar.

Bahkan, tidak jarang mereka kabur begitu saja tanpa kabar dan kejelasan kapan akan membayar hutangnya. Meski kegiatan ini sangat lumrah dilakukan, tapi hingga saat ini masih problematik.

Tentunya mau tidak mau Anda harus menagihnya jika tidak ingin mengalami kerugian. Misalnya saja menggunakan jasa debt collector. Atau dengan cara mempidanakan orang yang berhutang di kepolisian agar sesuai hukum.

Pelaporan pidana juga akan membuat pemilik hutang lebih jera dari pada hanya ditagih debt collector. Apa lagi jika hutangnya dalam jumlah besar, seperti pada skala bisnis. Maka persoalan tersebut harus diusut secara tuntas.

Mungkin saat ini lebih banyak contoh kasus hukum perdata hutang piutang. Padahal jika di dalamnya ada tindak merugikan, bisa dituntut secara pidana. Untuk mengetahui bagaimana cara mempidanakannya, simak berikut ini.

Cara Mempidanakan Orang yang Berhutang

Sejatinya, urusan hutang piutang termasuk ke dalam ranah hukum perdata dan tidak membolehkan si penghutang di penjara. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 19 ayat 2 UU No.39 Tahun 1999.

Undang-undang tersebut menjelaskan mengenai Hak Asasi Manusia. Lebih tepatnya menjelaskan mengenai tidak bolehnya pemilik hutang dipenjara ketika dia tidak mampu membayarnya.

Sehingga, jika ada laporan mengenai hutang piutang biasanya tidak akan masuk sampai proses peradilan. Tapi ada cara mempidanakan orang yang berhutang dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya adalah harus ada perbuatan nyata dan niat kejahatan. Selain itu, pelaporan pidana juga sangat mungkin dilakukan jika pada perjanjian ada pemalsuan identitas, martabat palu, adanya tipuan dan kebohongan.

Pada Pasal 379 a KUHP juga telah diatur mengenai kriminalisasi seseorang yang menggunakan hutang sebagai mata pencarian. Namun, Anda harus memiliki bukti kuat saat akan mempidanakannya.

Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka cara mempidanakan orang yang berhutang selanjutnya adalah:

1. Membuat Laporan Kepada Polisi

Langkah pertama adalah Anda harus mendatangi kantor polisi terdekat. Untuk kasus skala kecil, Anda bisa melaporkannya ke polsek. Jika pada prosesnya semakin berkembang, maka kasus akan dilanjutkan ke tingkat lebih tinggi.

Cara mempidanakan orang yang berhutang selanjutnya, melapor ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Tugas SPKT adalah memberikan pelayanan terkait pelaporan, memberikan pertolongan, dan memberikan pelayanan informasi.

Saat di bagian SPKT, Anda harus memberikan penjelasan runut mengenai perkara yang ingin dilaporkan. Mulai dari kronologi kejadian, waktu, dan penjelasan pendukung lainnya. Anda juga harus menjawab semua pertanyaan dengan detail.

2. Memberikan Bukti Kuat

Kunci dari cara mempidanakan orang yang berhutang adalah bukti kuat. Anda bisa membawa berbagai berkas yang bisa memberatkan pelaku. Misalnya surat perjanjian di awal yang dilanggar, pemalsuan, dan berbagai bukti lainnya.

Termasuk di dalamnya adalah hal yang bisa membuktikan bahwa pelaku melakukan kebohongan, tipu muslihat, atau berniat jahat. Bahkan, bukti tersebut akan semakin kuat jika Anda berhasil mendapatkan data-data korban lainnya.

Cara ini sering digunakan akibat hukum tidak membayar hutang di bank. Anda bisa mencontoh kelengkapan bukti milik pihak bank untuk mempidanakan nasabahnya yang mangkir membayar hutang.

3. Membawa Saksi

Membawa saksi saat proses pelaporan, akan menguatkan posisi Anda sebagai pelapor. Sebab, saksi akan memperkuat bukti yang bisa  ditunjukkan kepada pihak berwajib. Dengan demikian, laporan Anda segera ditindak serius.

Saksi dapat diperoleh dari berbagai sumber, tidak hanya yang melihat kejadiannya langsung tapi bisa juga korban lain dari pelaku. Anda juga bisa membawa saksi ahli yang akan menguatkan bukti.

4. Meminta Surat Bukti Laporan

Jika sudah, cara mempidanakan orang yang berhutang selanjutnya adalah dengan meminta surat bukti laporan dari bagian penyidik. Surat ini menandakan bahwa laporan Anda sudah diterima dan segera ditindak serius.

Untuk mengetahui kelanjutan hukum dari kasus tersebut, Anda bisa menghubungi pihak polisi. Tapi biasanya jika ada kemajuan terbaru, pihak kepolisian akan menghubungi Anda melalui telefon.

Selain mendatangi langsung kantor polisi, Anda juga bisa melaporkan tindak pidana melalui call centre Polri 110. Cara lainnya adalah dengan membuat laporan online melalui akun media sosial kepolisian.Jika Anda ingin mempidanakan pelaku hutang, maka pastikan sudah memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Kemudian, cara mempidanakan orang yang berhutang bisa langsung melapor ke polisi.