Mengenal SIUP, Manfaat serta Prosedur Pembuatannya

Saat hendak menjalankan bisnis, maka Anda memerlukan SIUP.  Namun tidak semua pelaku usaha di Indonesia memiliki SIUP karena menganggap proses pembuatan SIUP terlalu rumit. Padahal kini Anda bisa membuat SIUP secara online. Cara membuat SIUP online juga tidak terlalu rumit. Berikut ini kami berikan langkah mudah untuk membuat SIUP secara online.

SIUP sendiri menjadi bagian pening dalam sebuah usaha. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan ini merupakan dokumen resmi yang dapat dijadikan bukti legalitas dari suatu usaha. Pemilik usaha pemegang SIUP dapat menjalankan aktivitas perdagangan, jual beli, sewa dengan legal. SIUP ini sendiri wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha.

Apa Itu SIUP?

Sebagai contoh surat izin perdagangan memang dibutuhkan untuk Anda yang memiliki sebuah usaha atau bisnis. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen resmi yang menjadi sebuah alat legalitas dari sebuah badan usaha untuk dapat menjalankan usaha tersebut dibawah naungan hukum dan terjamin kelegalitasanya. Tak hanya berbicara jual beli, SIUP ini juga di peruntukan bagi usaha sewa menyewa ataupun transaksi bisnis lainnya.

Manfaat Dan Kegunaan SIUP Untuk Pelaku Usaha

Jika Anda sebagai pelaku usaha memiliki surat izin usaha mikro atau biasanya disebut dengan IUMK, maka Anda akan mendapatkan beberapa manfaat seperti:

1. Memiliki Legalitas

Dalam contoh surat izin usaha kecil, jika Anda sudah mempunyai IUMK tersebut maka usaha yang sedang Anda jalankan tersebut sudah diakui oleh pemerintah yang intinya usaha yang Anda jalan sudah mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan ini memiliki tujuan supaya usaha yang sudah Anda lakukan itu bisa bebas dari yang namanya penertiban secara luar. Jika suatu hari, memiliki sengketa maka SIUP itu bisa digunakan sebagai pegangan untuk legalitasnya.

2. Kemudahan Dalam Administrasi

Adanya SIUP ini akan membuat Anda lebih mudah untuk mencari pinjaman di perbankan maupun koperasi untuk menambah modal. Hal itu juga termasuk pada saat Anda akan mengikuti tender dan juga lelang.

3. Kebutuhan Expor/Impor

SIUP merupakan dokumen penting sebagai salah satu persyaratan, untuk pemilik usaha yang akan melakukan penjualan ekspor dan impor.

4. Meningkat

Jika di lihat dari poin pertama, memiliki SIUP itu sendiri sudah dijelaskan untuk legalitas suatu usaha yang sedang dijalankan, maka dengan otomatis usaha itu sudah mempunyai kredibilitas yang bisa dipercaya karena sudah diakui oleh pemerintah dan akan lebih meningkatkan kepercayaan para konsumen. Jadi jika para pengusaha ingin menjalankan sebuah bisnis yang diakui secara hukum dan merasa aman, maka harus secepatnya untuk mengajukan SIUP.

Perusahaan yang Wajib Mengurus SIUP

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 perusahaan yang diwajibkan mengurus SIUP yaitu, perusahaan dengan kekayaan bersih diatas Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Kekayaan tersebut diluar tanah dan bangunan tempat usaha, akan tetapi untuk badan usaha yang memiliki kekayaan bersih dibawah Rp.50.000.000 juga dapat mengajukan SIUP.

Baca juga: Kriteria Perusahaan yang Tidak Wajib Mengurus SIUP

Jenis Jenis SIUP

Terdapat 4 jenis SIUP yang disesuaikan dengan bentuk dan skala usaha Anda, antara lain:

  • SIUP Mikro. Ini merupakan surat izin yang diberikan kepada usaha yang tergolong kecil atau mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha).
  • SIUP Kecil. Adalah surat izin usaha untuk kategori usaha dengan modal dan aset Rp 50- Rp500 juta.
  • SIUP Menengah. Surat izin untuk usaha yang memiliki modal dan aset pada range Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
  • SIUP Besar. Diperuntukkan bagi pengusaha dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah lebih dari Rp 10 miliar.

Syarat Pembuatan SIUP

Dalam mendaftar dan mengurus SIUP, dibutuhkan dokumen/berkas yang digunakan sebagai syarat administrasi antara lain:

1. Perseorangan

  1. Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
  2. Fotokopi NPWP perusahaan.
  3. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah sesuai domisili, berlaku bagi kegiatan usaha yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
  4. Neraca perusahaan.

2. Koperasi

  1. Fotokopi KTP Dewan Pengurus Koperasi atau Dewan Pengawas Koperasi,
  2. Fotokopi NPWP,
  3. Fotokopi Akta Pendirian koperasi,
  4. Daftar susunan Dewan Pengurus Koperasi dan Dewan Pengawas Koperasi,
  5. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
  6. Neraca koperasi,
  7. Materai Rp6.000,
  8. Pas foto 4×6 Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha sebanyak 2 lembar,
  9. Izin lain yang terkait, seperti AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan daerah (jika perusahaan menghasilkan limbah).

3. Perseroan Terbatas (PT)

  1. Fotokopi KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab Perusahaan, atau pemegang saham lain,
  2. Fotokopi KK, jika penanggung jawab perusahaannya wanita,
  3. Fotokopi NPWP,
  4. Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
  5. Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM,
  6. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum yang didapat dari Menteri Hukum dan HAM,
  7. Surat Izin Gangguan (HO),
  8. Materai Rp6.000,
  9. Izin Prinsip,
  10. Izin teknis dari instansi terkait, jika diminta,
  11. Neraca perusahaan,
  12. Pas foto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

4. Perseroan Terbuka (Tbk)

  1. Fotokopi KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha,
  2. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum menjadi PT,
  3. Fotokopi Akta Notaris untuk Pendirian dan Perubahan Perusahaan, Surat Persetujuan Status PT menjadi Tbk dari Departemen Hukum dan HAM,
  4. Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal, bahwa perusahaan terkait telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka,
  5. Fotokopi STP-LKTP (Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan,
  6. Pas foto 4×6 Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran sebanyak 2 lembar.

Baca juga: 4 Bentuk Bentuk Legalitas Perusahaan Yang Penting Diketahui

Alur dan Tahapan Pembuatan SIUP

Seperti yang sudah Anda ketahui bahwa SIUP merupakan suatu dokumen penting, untuk setiap bisnis yang dijalankan baik skala besar sampai kecil sebagai izin menjalankan usaha. Dengan adanya SIUP ini maka suatu usaha bisa dikatakan legal. Lalu bagaimana cara mengurus surat izin usaha agar bisnis anda dinyatakan legal? Berikut ini kami jelaskan cara pengurusan SIUP langsung dan pengurusan online.

Cara Daftar Siup Langsung

1. Lengkapi Persyaratan Wajib

Persyaratan untuk pembuatan surat izin usaha harus dipenuhi pemohon, diantaranya fotokopi KTP dari pemilik atau penanggung jawab usaha, fotokopi Kartu Keluarga, NPWP, akta pendirian usaha, SK pengesahan badan hukum, surat izi prinsip, neraca perusahaan, pas foto pemilik atau penanggung jawab usaha 4×6 dua lembar, serta materai. Jika diperlukan sertakan juga surat izin teknis dari instansi terkait.

2. Formulir Pendaftaran Atau Permohonan

Mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat, untuk mengambil formulir pendaftaran SIUP. Jika pemilik usaha tidak bisa hadir, maka pengambilan formulir dapat diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa.

Seperti formulir – formulir lainnya, pemohon harus mengisikan seluruh data dengan sebenar – benarnya dan lengkap dan diberi materai serta ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian diwajibkan untuk memfotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap, dan bersama dengan persyaratannya dalam satu berkas. Sedikit berbeda dengan cara membuat surat izin usaha online, walaupun secara garis besarnya serupa.

3. Membayar Biaya Administrasi

Biaya administrasi merupakan satu rangkaian dari cara mengurus surat izin usaha yang harus terpenuhi. Besaran biaya administrasi atau tarif pembuatan SIUP berbeda – beda antara satu daerah dengan daerah lain, hal tersebut sudah diatur dalam Perda di setiap wilayah.

4. Pengambilan SIUP

Formulir pengajuan surat izin usaha atau SIUP biasanya diproses dalam tenggat waktu selama 2 minggu sejak surat permohonan di kumpulkan. Saat SIUP sudah selesai di proses, maka pihak dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan segera menghubungi pemohon untuk mengambil SIUP yang sudah jadi dan sah di Kantor Dinas dimana permohonan SIUP diurus.

Cara Daftar SIUP Online

Cara membuat Surat izin usaha online memang sangat mudah untuk dilakukan, tetapi sebelumnya Anda harus mendapatkan NIB yang caranya juga sama-sama mudah untuk dilakukan, Anda hanya perlu untuk mendaftar melalui situs resmi OSS Indonesia untuk cara daftar oss (online) dan mendapatkan data awalnya yang nanti akan dilakukan pengiriman ke kantor pusatnya.

Langkah Pertama yang harus disiapkan pertama adalah:

  • Alamat email perusahaan tersebut.
  • KTP atau bisa Paspor pemilik usaha tersebut.
  • Nomor telepon yang memiliki usaha

Mendapatkan nomor NIB

  • Kunjungi halaman www.oss.go.id dan Andadapat klik tombol “Daftar “ yang berada di pojok kanan atas.
  • Pada semua kolom registrasi tersebut Anda harus melengkapinya yang mana itu terdapat informasi mengenai identitas pelaku usaha dan perusahaan yang dijalankan.
  • Centang pada bagian “syarat dan ketentuan “ dan Anda baru bisa untuk mengklik “daftar “.
  • Langkah selanjutnya Anda harus melakukan aktivasi lewat email yang sudah di kirimkan dan tunggu sampai muncul kata “Registrasi berhasil” jika Anda ingin tahu password dan juga username yang akan dipakai untuk mendaftar SIUP online.
  • Selanjutnya Anda dapat masuk kembali ke website oss online, untuk melakukan login menggunakan akun yang sudah Anda buat tadi.
  • Jika badan usaha yang dijalankan tersebut adalah non perorangan maka Anda dapat memilih “perizinan usaha”
  • Jenis badan usaha yang lainnya misalnya seperti oss umkm, CV, perseorangan dan koperasi, maka Anda dapat melengkapinya pada bagian di “Perekaman data akta”.
  • Jika semua sudah terisi lengkap selanjutnya adalah tinggal memilih sebuah menu “Permohonan berusaha “,