Menu
Your Cart
Kami Siap Membantu
Menyelesaikan Masalah Hukum Anda
Profesional, Intelektual, Konstitutional,
serta menyelesaikan perkara klien dengan maksimal.
Hubungi Kami

Sekilas Tentang Cakrawala Law Firm

Kantor hukum Cakrawla Law Firm adalah kantor layanan konsultasi hukum dan jasa pengacara dalam perkara litigasi, perkara non litigasi dan mediasi. Wilayah layanan jasa hukum kantor kami meliputi seluruh wilayah indonesia khususnya wilayah BANDUNG dan JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Tigaraksa dan Bekasi) Dalam memberikan pelayanan jasa hukum, kami bekerja secara profesional, berdikari, transparan dan menjaga segala informasi yang diberikan klien terkait perkaranya.

Bagaimana Cara Konsultasinya?


Pilihlah kenyamanan anda dalam konsultasi, ada dua cara konsultasi dengan
Cakrawal Law Firm

Konsultasi Online
Konsultasi dilakukan via Chat WhatsApp atau Telepon
Konsultasi dapat dilakukan selama 24 Jam
Dapat konsultasi hukum dengan advokat yang profesional
Menjaga informasi calon klien
Konsultasi Secara Langsung
Konsultasi dilakukan di tempat yang ditentukan calon klien
Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 21.00 WIB
Dapat konsultasi hukum dengan advokat yang profesional
Menjaga informasi calon klien
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQs)

Untuk yang menikah menurut agama Islam, mengurus perceraian / Gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili Isteri.

Adapun syarat mengurus perceraian di Pengadilan Agama, yaitu : (1) KTP Isteri, (2) Alamat lengkap suami, (3) Buku Nikah, (4) siapkan 2 orang saksi yang dapat dari keluarga, serta (5) sipakan gugatan cerai secara tertulis.

Apabila meminta hak asuh anak, maka wajib menambah dokumen (1) Akta Kelahiran Anak, serta (2) Kartu Keluarga (KK)

Untuk yang menikah menurut agama Kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu serta mencatatkan perkawinan di disdukcapil, maka mengurus perceraian / Gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak yang digugat cerai.

Contoh : apabila isteri bertempat tinggal di Jakarta Selatan dan ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami yang bertempat tinggal di Jakarta Barat, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai domisili tempat tinggal suami.

Adapun syarat yang perlu dipersiapkan mengurus perceraian non muslim, yaitu : (1) KTP Penggugat, (2) Alamat lengkap Tergugat, (3) Akta Perkawinan dari Disdukcapil, serta (4) siapkan 2 orang saksi yang dapat dari keluarga.

Apabila meminta hak asuh anak, maka wajib menambah dokumen (1) Akta Kelahiran Anak, serta (2) Kartu Keluarga (KK).

Untuk mengurus surat cerai dari luar negeri, maka biasanya pihak klien dapat memakai jasa pengacara.

Tugas dari pengacara nantinya membantu mendaftarkan serta mewakili klien dalam persidangan gugatan cerai di pengadilan hingga mewakili klien mengurus dan mengambil akta cerai.

Surat kuasa yang diberikan klien kepada pengacara wajib di legalisasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di luar negeri dimana klien berada.

Perjanjian perkawinan terdiri 2 (dua) macam, yaitu perjanjian pra nikah (prenuptial aggrement) yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan dan perjanjian pisah harta pasca nikah (postnuptial agreement) yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan.

Tujuan membuat perjanjian perkawinan adalah agar terjadi pemisahan harta bersama, sehingga asset yang dimiliki dan diperoleh masing-masing pihak selama perkawinan tidak bercampur menjadi harta bersama.

Pembuatan perjanjian perkawinan ini dibuat secara tertulis dalam bentuk akta autentik oleh notaris dan dicatatkan di KUA untuk beragama Islam dan di Disdukcapil untuk yang beragama Non Muslim.

Untuk mengajukan perkara anda di pengadilan tidak harus didampingi pengacara, akan tetapi perlunya menggunakan jasa professional pengacara adalah untuk menyelesaikan hukum anda dengan baik tanpa ada masalah kedepannya

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat : “Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum berupa konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang”

Berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno  Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, Huruf d Rumusan Kamar Agama Perkara Keluarga pada prinsipnya menyatakan gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) yang objek sengketanya masih diagungkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima

Sesuai ketentuan Pasal 105 KHI menyebutkan anak yang masih dibawah umur 12 tahun, pemeliharaan anak jatuh kepada ibunya.

Sedangkan bila sudah umur diatas 12 tahun, anak berhak memilih ikut dengan ayah atau ibunya.

Putusan MA RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 juga menyebutkan Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.

Penetapan Ahli Waris diajukan di Pengadilan Agama oleh para ahli waris dari pewaris yang meninggal dunia.

Tujuan penetapan ahli waris adalah untuk menetapkan, yaitu : (1) pihak yang menjadi pewaris, (2) pihak yang menjadi ahli waris, (3) menentukan besaran bagian  dari ahli waris.

Adapun syarat yang perlu dilengkapi dalam mengajukan penetapan ahli waris, yaitu : (1) KTP Perwaris, (2) Surat Kematian Pewaris, (3) KTP Ahli Waris, (4) Akta Kelahiran Ahli Waris, (4) Kartu Keluarga, (5) Buku Nikah Pewaris, (6) Siapkan 2 orang saksi.


Apa Kata Client Kami ?

Dalam memberikan pelayanan jasa hukum, kami bekerja secara profesional, transparan dan menjaga segala
informasi yang diberikan klien terkait penanganan perkara.

Trm ksh pak Iqbal sdh dibantu urus penetapan waris keluarga saya, trm ksh juga sdh dibuatkan sketsa pembagian warisan 🙏
wahai saudara ku, yang soleh, Iqbal, Terimakasih bantuannya mengurus perkara waris saya dan keluarga, semoga bermanfaat untuk kita semua dan bisa memetik hikmahnya Terimakasih sekali lagi pak Iqbal

Artikel Terbaru Kami

02 Aug Cerai di Pengadilan Agama Cikarang dan Pengadilan Negeri Cikarang
admin 0 385
Perceraian bukan keputusan yang mudah. Banyak pertimbangan yang harus dipikirkan, mulai dari kondisi keluarga sampai dampaknya ke anak. Tapi ketika hubungan sudah tidak bisa dipertahankan, proses cera..
02 Aug Syarat Pengajuan Perkara Perdata
admin 0 265
Banyak orang yang merasa bingung ketika ingin mengajukan perkara perdata ke pengadilan. Tidak sedikit yang bertanya, apa saja syarat yang harus dipenuhi dan bagaimana cara memulai prosesnya?Padahal, m..
02 Aug Perwalian Anak
admin 0 192
Dalam kondisi tertentu, tidak semua anak dapat berada di bawah pengasuhan langsung orang tuanya. Situasi seperti orang tua meninggal dunia, tidak cakap hukum, atau tidak mampu menjalankan tanggung jaw..
02 Aug Alur Tindak Pidana
admin 0 81
Ketika seseorang menjadi korban tindak pidana, memahami proses pelaporan di kepolisian adalah langkah penting untuk memastikan kasus dapat diproses secara hukum. Proses ini memiliki tahapan yang jelas..
02 Aug Cara Mempidanakan Orang yang Berhutang
admin 0 101
Cara Mempidanakan Orang yang Berhutang, Begini LangkahnyaCara mempidanakan orang yang berhutang ternyata dapat dilakukan. Anda pasti sering merasa kesal saat memberikan hutang kepada seseorang, tapi t..
02 Aug Surat Perjanjian Hutang Piutang, Bagaimana Cara Pembuatannya?
admin 0 75
Surat Perjanjian Hutang Piutang, Bagaimana Cara Pembuatannya?Ketika terjadi transaksi hutang piutang, maka akan lebih baik jika keduanya menggunakan surat perjanjian hutang piutang. Dokumen tersebut p..
02 Aug Surat Somasi: Pengertian, Tata Cara Membuat, dan 8 Contohnya
admin 0 150
Surat Somasi: Pengertian, Tata Cara Membuat, dan 8 ContohnyaSurat somasi kerap menjadi bahasan yang selalu di bicarakan jika seseorang terjerat atau berurusan dengan persoalan hukum. Lantas, apa seben..
02 Aug Mengenal SIUP, Manfaat serta Prosedur Pembuatannya
admin 0 105
Mengenal SIUP, Manfaat serta Prosedur PembuatannyaSaat hendak menjalankan bisnis, maka Anda memerlukan SIUP.  Namun tidak semua pelaku usaha di Indonesia memiliki SIUP karena menganggap proses pembuat..

Kami Siap Membantu
Menyelesaikan Masalah
Hukum Anda